Bimbingan Kegiatan Rutan Kelas I Surakarta merupakan tempat pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan, misalnya garmen, pengolahan kain perca, laundry, handy craft, Cukur rambut, dan lain sebagainya, Sehingga didalam satu ruangan terdapat banyak pekerja atau tamping. Setiap akan melaksanakan kegiatan, Bimbingan Kegiatan Rutan Surakarta melaksanakan Apel bagi Tamping Bimgiat, juga dilaksanakan penggeledahan badan Warga Binaan sebelum bekerja.
Hal tersebut merupakan salah satu tindaklanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, yakni melaksanakan intervensi keamanan dan pembinaan. Hal ini bertujuan guna untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban sebelum kegiatan kemandirian dilaksanakan.