Surakarta-Pada hari Kamis, 1 Februari 2024 jam 08.00 WIB - Selesai dilaksanakan kegiatan Zoom Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional di Rutan Kelas I Surakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa pejabat struktural serta perwakilan jabatan fungsional tertentu (JFT) Pengamanan Rutan Surakarta.
Kegiatan zoom itu berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah dan dirilis secara virtual ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Jawa Tengah dan diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Dalam zoom tersebut, Badan Kepegawaian Negara menjelaskan tentang implementasi peraturan BKN melalui Peraturan BKN No 3 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengamanahkan Penilaian Angka Kredit berdasarkan konversi dari Predikat Kinerja pada SKP masing-masing pegawai menjadi Angka Kredit.
Memasuki tahun 2024 ini, BKN juga menghimbau Pejabat Penilai Kinerja melakukan konversi Angka Kredit melalui konversi sesuai dengan peraturan-peraturan terbaru, sehingga Pejabat Fungsional Tertentu tidak terhambat dalam kenaikan jenjang maupun pangkatnya di tahun 2024 ini.